Aleg dan Eksekutif PKS Dilarang Terima THR
29 September 2007
Partai Keadilan Sejahtera Kota Batam menginstruksikan kepada anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) DPRD Kota Batam untuk tidak menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun termasuk THR .
PK-Sejahtera Online: Pernyataan MenPAN Taufik Effendy yang menegaskan kembali larangan para pejabat negara untuk menerima parcel lebaran pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI merupakan bentuk peringatan bagi setiap pejabat Negara dan PNS, karena menerima parcel lebaran dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa setiap pegawai negeri sipil maupun penyelenggara negara dapat dikenakan sanksi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dua ratus juta sampai satu milyar jika terbukti menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian hadiah tersebut berhubungan dengan kedudukan atau jabatannya.
Sebagai bentuk sikap tegas PKS yang selama ini menjadikan dirinya sebagai partai yang bersih dan peduli, maka Partai Keadilan Sejahtera Kota Batam menginstruksikan kepada anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) DPRD Kota Batam untuk tidak menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun termasuk THR (Tunjangan Hari Raya). Hal ini juga sebagai respon terhadap merebaknya isu di masyarakat mengenai bagi-bagi THR dikalangan anggota dewan Kota Batam sebesar 20-an juta.
”Sesuai dengan keputusan hasil keputusan musyawarah Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Batam bahwa setiap kader PKS dilarang menerima riswah (uang sogokan) dalam bentuk apapun. Dan THR maupun parcel lebaran merupakan salah satu bentuk riswah” kata ketua DPD PKS Kota Batam, Ir. Ricky Indrakari. ”Tidak terlepas pula aturan ini berlaku bagi kader PKS yang duduk di eksekutif”, imbuhnya.
Penegasan ini juga disampaikan oleh ketua Humas dan Media, Prijanto, ”Jika nantinya ada salah satu anggota dewan dan kader di eksekutif yang berasal dari PKS menerima THR ataupun parcel lebaran dari pihak manapun, struktur partai akan memberikan sanksi tegas sebagaimana yang termuat dalam AD/ART organisasi. Kami tak mau melukai perasaan masyarakat Batam terlebih dalam data penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Riau, Batam menempati urutan teratas dengan jumlah lebih dari 33.000 penduduk miskin”. (PKS Batam) A
No comments yet.


