‘Suplemen Wawancara SBY Bikin Kesal’
INILAH.COM, Jakarta – Jelang pemilu 2009, SBY semakin giat tampil di media, termasuk ditempelnya suplemen yang mewawancari SBY oleh surat kabar nasional terbesar. Bukan dapat sambutan bagus, pembaca koran ternama itu dibuat kesal.
Keluhan tersebut tersebar via email, salah satunya di milis kahmi_pro_network. Seorang pelanggan surat kabar tersebut mengaku bingung dengan adanya suplemen tersebut. Dia menyebutnya sebagai virtual spam, atau iklan.
Berikut salah satu petikan keluhan pembaca tersebut.
“Saya penikmat –menyebutkan nama surat kabar nasional–…satu- satunya koran yang saya langgani sekarang ini….tak ada cukup budget untuk nambah langganan koran lain.. bukannya tak mau baca atau tahu…
Beberapa hari belakangan muncul iklan tentang wawancara SBY di — surat kabar nasional terbitan 19 Februari 2009–…bentuknya Iklan satu halaman kalau hari ini tanggal 19 februari 2009 di — menyebut media penyedia suplemen– akan dimuat wawancara khusus dengan SBY. saya mafhum…itu iklan biasa. media satu beriklan di media lainnya.
tapi Hari ini saya agak kesal dan terusik. Soalnya beberapa halaman –media suplemen– “terselip” di –harian nasional– yang saya baca…
Maaf,….saya tak berminat membacanya …tak peduli sebagus apapun isinya.. buat saya itu tak lebih dari virtual spam yang mesti diabaikan…
sama seperti poster butut atau baliho caleg yang bad design, merusak pohon-pohon di pinggir jalan dan memorakmorandakan ruang publik sama juga dengan sinetron berkualitas rendah dengan akting tak wajar yang membuat tombol merah (Off) di remote TV bisa jadi pilihan utama untuk dipencet…. .
entahlah ….ini kesalahan teknis loper koran atau memang –media suplemen– sudah jadi suplemen Kompas atau MUngkin itu termasuk kategori iklan juga yang tak layak saya protes.
Tapi sekali lagi saya tegaskan…. .saya konsumen –surat kabar nasional-…bukan –media suplemen–…jadi halaman wawancara SBY Itu APA?
Keluhan senada juga banyak tertuang di blog-blog dan email dan milis-milis parpol. Semua memandang heran dengan kesediaan surat kabar nasional tersebut yang dianggap mempertaruhkan citra kebebasan pers yang tidak memihak dan bertukar menjadi media yang bisa dibeli oleh SBY. [ana]



MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan “trimo” terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675